Surabaya, posdewan.com– Achmad Fatoni, SH, seorang praktisi hukum yang dikenal luas dengan nama Cak Lawyer, melontarkan gagasan strategis untuk merevolusi sistem monitoring hukum di Indonesia. Ia mengusulkan agar seluruh tahapan dalam proses hukum, mulai dari laporan hingga penyelidikan dan penyidikan, dapat dimonitor secara digital. Menurutnya, reformasi ini merupakan langkah mendesak untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Di era serba digital seperti sekarang, layanan hukum harus mampu beradaptasi. Saat ini, persidangan perdata dan pidana sudah memanfaatkan teknologi seperti E-Court, dan E-Berpadu. Namun, proses pidana di tahap awal, untuk mengetahui perkembangan dari laporan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, masih dilakukan secara manual. Hal ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perkara mereka,” ujar Cak Lawyer saat diwawancarai, Jumat (14/12).
Cak Lawyer juga menyoroti keberadaan SP2HP online yang sebenarnya sudah mulai diterapkan. Namun, ia mengkritik efektivitasnya karena sistem tersebut sering kali tidak memberikan hasil yang diharapkan.
“SP2HP online seharusnya menjadi solusi bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan kasusnya secara digital. Namun, dalam praktiknya, data sering kali tidak ditemukan atau tidak diperbarui. Pelapor tetap harus datang ke kantor polisi atau mengajukan surat manual untuk mendapatkan informasi. Artinya, digitalisasi setengah hati ini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakmaksimalan SP2HP online menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem monitoring perkara pidana. “Sistem ini harus dirancang ulang agar terintegrasi dengan semua tahapan penanganan perkara, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan akses transparan tanpa harus mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Menurut Cak Lawyer, salah satu kendala utama dalam implementasi sistem digital yang efektif adalah kurangnya sinergi antara aparat penegak hukum, infrastruktur teknologi yang belum merata, serta minimnya pembaruan data.
“Digitalisasi harus diiringi dengan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum dan peningkatan infrastruktur teknologi di seluruh wilayah Indonesia. Tanpa itu, sistem digital hanya akan menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Saat ini, jika sistem sp2hp online tidak dapat memberikan informasi progres perkara, pelapor atau kuasa hukumnya untuk ingin mengetahui progres perkara nya mengajukan Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik agar memperoleh informasi tentang perkembangan perkara. Sistem manual seperti ini, menurut Cak Lawyer, sudah tidak relevan di tengah percepatan digitalisasi di berbagai bidang.
“cara model ini sudah ketinggalan zaman di era sekarang, masih melalui mekanisme surat menyurat manual yang tidak terjadwal dengan jelas, sehingga pelapor terkadang merasa proses hukum berjalan di tempat. Ketidakjelasan ini menimbulkan frustrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital dapat menjawab tantangan ini dengan menciptakan sistem yang memungkinkan masyarakat memantau langsung setiap tahapan proses hukum. Cak Lawyer menawarkan roadmap yang terstruktur untuk digitalisasi proses hukum pidana. Sistem ini akan mencatat setiap laporan masyarakat dalam platform digital, lengkap dengan jadwal tahapan berikutnya.
“Misalnya, ketika masyarakat membuat laporan pada tanggal 1, sistem secara otomatis mencatat tanggal tersebut dan menampilkan jadwal pemanggilan pelapor untuk pemeriksaan pada tanggal yang telah ditentukan. Begitu pula dengan jadwal pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Semua terintegrasi dan transparan,” jelasnya.
Sistem ini memungkinkan masyarakat atau kuasa hukum mereka untuk memantau progres perkara secara real-time melalui aplikasi atau portal khusus. Selain itu, teknologi ini akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Cak Lawyer menekankan bahwa penerapan monitoring digitalisasi di tahap awal proses pidana akan memberikan dampak signifikan, “Seperti transparansi dan efesiensi yang Lebih Baik, sehingga memungkinkan masyarakat mengetahui status perkara tanpa harus mengajukan permohonan SP2HP, serta sistem yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyimpangan, dengan jadwal yang terencana, pelapor dan kuasa hukumnya memiliki gambaran jelas tentang jalannya proses hukum, yang mana Proses hukum yang termonitor secara digital dapat mengurangi celah tindakan yang tidak sesuai prosedural” Jelasnya
Menurut Cak Lawyer, digitalisasi proses hukum bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Sistem manual sering kali membuka ruang bagi potensi penyimpangan, mulai dari birokrasi yang berbelit hingga hambatan non-teknis lainnya. Dengan sistem digital yang transparan, kita dapat mempersempit celah-celah tersebut dan membangun sistem hukum yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kemauan politik dari pemerintah dan dukungan seluruh pihak terkait untuk merealisasikan gagasan ini. “Digitalisasi adalah masa depan. Jika persidangan saja bisa beralih ke sistem digital, apalagi hanya sekedar sistem monitoring digitalisasi untuk mengetahui perkembangan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ini bukan soal teknis semata, tetapi soal keberanian kita untuk berubah menuju sistem yang lebih baik,” ungkapnya
Cak Lawyer berharap gagasan ini dapat menjadi salah satu prioritas reformasi hukum nasional. Ia yakin, dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagi pihak terkait, sistem monitoring digital ini dapat segera diwujudkan.
“Jika roadmap ini diterapkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang memanfaatkan teknologi secara maksimal dalam sistem hukumnya. Ini adalah langkah konkret untuk menjawab tantangan zaman dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang layak,” pungkas cak Lawyer
Gagasan ini bukan hanya menjadi wacana, tetapi juga panggilan bagi semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki sistem hukum yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Waktunya hukum Indonesia bertransformasi menuju era digitalisasi yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.

