Surabaya, posdewan.com – Praktisi hukum Achmad Fatoni, S.H., yang disapa akrab Cak Lawyer, kembali menyuarakan urgensi evaluasi perizinan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan nama suku. Ia menilai bahwa penggunaan nama suku oleh ormas memiliki potensi besar untuk menimbulkan kesalahpahaman publik dan memperbesar risiko konflik sosial.
Dalam berbagai kasus pelanggaran norma sosial maupun hukum yang melibatkan anggota ormas yang namanya ada suku tertentu, kerap kali masyarakat menggeneralisasi kesalahan individu atau kelompok kecil tersebut kepada seluruh suku yang bersangkutan. Padahal, tidak semua orang yang berasal dari suku tersebut tergabung dalam ormas tersebut, apalagi memberikan mandat atau kuasa kepada ormas tertentu untuk mewakili mereka.
“Ini problem serius dalam tatanan sosial kita. Ketika satu atau beberapa anggota ormas dengan embel-embel suku dalam namanya melakukan pelanggaran hukum, publik sering kali mengasosiasikan kesalahan itu dengan seluruh suku. Padahal, mayoritas masyarakat dari suku tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan tersebut,” ujar Achmad Fatoni, S.H.
Ia menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, tanggung jawab pidana bersifat individual (individual liability), bukan kolektif. Namun, dalam praktik sosial, stigma tetap melekat dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta ketegangan antarkelompok masyarakat.
Salah satu risiko terbesar dari keberadaan ormas yang menggunakan nama suku adalah eskalasi konflik horizontal. Jika terjadi bentrokan antara dua ormas yang membawa identitas suku, konflik tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik antar suku secara lebih luas.
“Yang berkonflik seharusnya hanya dua kelompok ormas. Tetapi karena mereka membawa nama suku, maka konflik bisa dengan mudah disalahartikan sebagai perselisihan antar suku. Ini berbahaya karena bisa melebar menjadi konflik sosial yang lebih luas dan sulit dikendalikan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak warga dari suku tertentu yang tidak tergabung dalam ormas, menjalani kehidupan sehari-hari dengan damai, dan hanya berfokus pada aktivitas sosial maupun ekonomi. Namun, akibat keberadaan ormas yang mengklaim membawa nama suku, mereka bisa ikut terseret dalam konflik yang sejatinya tidak mereka kehendaki.
Sebagai langkah mitigasi, Achmad Fatoni, S.H., mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan ormas yang menggunakan nama suku. Ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat agar identitas suku tidak digunakan sebagai alat legitimasi organisasi yang bisa berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Pemerintah harus meninjau kembali aturan terkait perizinan ormas, khususnya yang menggunakan identitas suku dalam namanya. Tidak boleh ada ormas yang mengklaim mewakili suatu suku tanpa adanya mandat resmi dari seluruh elemen suku tersebut. Ini demi mencegah polarisasi sosial yang bisa berujung pada konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah mengarahkan ormas-ormas yang ada untuk lebih menitikberatkan pada aspek sosial, budaya, dan kemasyarakatan, tanpa perlu membawa embel-embel suku dalam identitas mereka.
“Kita perlu menjaga persatuan di tengah keberagaman. Jangan sampai identitas suku yang seharusnya menjadi kekayaan budaya, justru dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa memicu perpecahan,” pungkasnya.

